Kartel ini diduga menjadi pemicu lonjakan harga bawang putih hingga sempat tembus Rp 60.000/kg. Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, sedang menyelidiki importir bawang putih yang berjumlah sekitar 20-an perusahaan tersebut.
Namun, fokus KPPU menyelidiki 6 importir besar. Menurut Syarkawi ada satu grup importir yang menguasai kurang lebih separuh dari total bawang putih impor yang beredar di pasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, beberapa indikasi permulaan memang menunjukkan dugaan praktik kartel bawang putih.
"Ada beberapa modus, karena 480.000 ton ini kan 97% impor semua. Ini ada grup yang kepemilikan sama, gudangnya sama, kantornya sama. Dan rupanya ini hanya ada 6 paling besar yang menguasai," jelas Syarkawi.
"Kami sekarang di tingkat penyelidikan, jadi kami fokus ke beberapa perusahaan besar yang mendominasi, ada 6 perusahaan importir besar yang kita selidiki," tambah Syarkawi yang enggan menyebut identitas 6 importir itu.
Sebelumnya pada tahun 2014, KPPU pernah menjatuhkan denda pada 19 perusahaan importir karena dianggap bersekongkol membuat harga bawang putih melonjak. Denda yang dikenakan rata-rata Rp 921 juta.
"Ini apakah polanya sama dengan perusahaan yang sama. Dulu 19 importir sudah kita denda karena terbukti sepakat mengurangi pasokan yang membuat harga bawang putih naik sampai Rp 120.000/kg. Karena ini kan dari total kebutuhan 480.000 ton setahun, 47% impor, itu dikuasai oleh 6 grup perusahaan paling banyak," pungkas Syarkawi. (idr/hns)