Pengamat pajak dari CITA, Yustinus Prastowo, menjelaskan peserta tax amnesty sebagian besar sudah terdaftar sebagai wajib pajak, yang artinya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara untuk harta yang dilaporkan juga sudah dikenakan pajak. Hanya saja belum dilaporkan. Misalnya tabungan, deposito, saham dan sejenisnya. Sehingga bukan potensi baru untuk menggenjot penerimaan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal target yang disasar sebenarnya adalah orang yang selama ini memang tidak tersentuh oleh pajak. Sehingga menjadi basis untuk penerimaan di tahun-tahun mendatang. "Jadi 69% peserta itu bukan barang baru. Ditjen Pajak harus ada effort baru untuk pengawasan dan penindakan," jelasnya.
Sekarang justru masalah baru muncul, sebab ternyata basis pajak berkurang. Wajib pajak sebagai potensi penerimaan yang tadinya bisa dikejar dari pemeriksaaan dan penindakan malah telah mengikuti tax amnesty.
"Basis pajak berkurang karena tidak bisa memeriksa tahun sebelumnya," tegas Yustinus.
Pengurangan basis pajak juga terjadi karena kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun lalu. Di mana sekarang batasnya Rp 54 juta per tahun. "PTKP yang naik itu mengurangi basis pajak," tandasnya. (mkj/dnl)











































