Sehingga hal tersebut menjadi data yang akan dipegang oleh Ditjen Pajak sebagai otoritas yang memiliki kewenangan mengintip data rekening perbankan untuk kepentingan perpajakan, sesuai dengan Perppu Nomor 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Belum lama ini juga Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PMK Nomor 70/2017, kata Sri Mulyani, Sedangkan mengenai batasan nilai atau saldo rekening yang wajib dilaporkan untuk internasional, bagi rekening yang dimiliki entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017 yang wajib dilaporkan saldonya lebih US$ 250.00, sedangkan untuk keuangan milik pribadi tidak terdapat batasan saldo minimal.
Namun, Mantan Direktur Bank Dunia ini memastikan, bagi pemiliki akun yang saldonya di atas Rp 200 juta namun berasal dari gaji yang didapatkannya maka tidak perlu takut jika ada pengecekan oleh Ditjen Pajak. Pasalnya gaji sudah terpotong PPh.
"Jadi kami dalam hal ini tidak bertujuan mencari dan memburu kepada seluruh akun, sehingga masyarakat luas tidak perlu khawatir. Kalau anda atau ada WP menerima surat dari DJP anda datang ke kantor pajak untuk klarifikasi. Kemudian ada usulan untuk buat semacam call center yang bisa berikan kejelasan termasuk whistle blower system. Sehingga masyarakat aman dan nyaman. Kalau Anda sudah comply dan patuh maka Anda tidak perlu merasa khawatir," tutupnya. (mkj/mkj)