Pemda yang 50% Anggarannya untuk Gaji, Tak Bisa Tambah PNS

Pemda yang 50% Anggarannya untuk Gaji, Tak Bisa Tambah PNS

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 06 Jun 2017 18:15 WIB
Foto: Danang Sugianto-detikFinance
Jakarta - Sekarang pemerintah daerah (pemda) tidak bisa dengan mudah meminta penambahan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum memberikan penambah PNS, pemerintah pusat akan mengecek penggunaan APBD-nya terlebih dahulu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, saat ini pihaknya fokus menerapkan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis IT atau yang disebut e-Government. Program tersebut demi mendorong transparansi di Pemda maupun lembaga pemerintahan, sebab masyarakat bisa ikut memantau lewat sistem tersebut.

"Jadi akuntabilitas kita barengin dengan sistem IT, mau tidak mau terjadi keterbukaan. Tidak ada lagi kegiatan yang disembunyikan, karena semua orang bisa akses. Jadi sejalan, organisasinya kita sederhanakan dan sistemnya kita terapkan e-Government," tuturnya saat berbincang dengan detikFinance di Kemenpan RB, beberapa waktu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Wakil Walikota Batam itu menjelaskan, dalam e-Goverment terdapat e-Office untuk melihat data-data kepegawaian. Selain itu ada pula e-Performance Budgeting untuk melihat anggaran publik.

"Jadi bisa terlihat mau naik pangkat kapan, mau pendidikan kapan, pensiun kapan, semua sudah bisa terlihat otomatis. Melalui e-Government data-data itu lebih akurat, termasuk mau ajukan penambahan pegawai," terangnya.

Dengan sistem tersebut pihaknya akan bisa melihat data secara akurat berapa jumlah pegawai di Pemda yang mengajukan penambahan pegawai. Jika masih banyak, maka pengajuannya tentu dipertimbangkan kembali.

"Sekarang kita tidak mau lagi berdasarkan surat usulan, kita pakai e-Formation. Karena data pegawai sudah online kita tahu eselon satu dua dan tiganya berapa," tukasnya.

Selain itu e-Performance Budgeting juga akan menjadi landasan bagi Kemenpan RB untuk menyetujui pengajuan penambahan PNS di Pemda. Namun pemerintah memberi syarat belanja pegawai harus di bawah 50% dari APBD.

"Kita lihat lagi belanja pegawainya didaerah berapa, lebih enggak diatas 50% APBD-nya untuk belanja pegawai? Kalau di atas 50% kita tidak mau tambah pegawainya dan masih banyak yang di atas 50%," tegasnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads