Begini Cara Ditjen Pajak Intip Rekening WNI di Luar Negeri

Begini Cara Ditjen Pajak Intip Rekening WNI di Luar Negeri

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 07 Jun 2017 17:46 WIB
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak hanya mengecek rekening warga yang berada di Indonesia. Akan tetapi juga di luar negeri. Bagaimana mekanismenya?

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi kesepakatan banyak negara di dunia. Jadi data Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, bahkan perbankan setempat, juga akan sampai ke tangan Ditjen Pajak.

"Pokoknya bukan masalah diintip, semua negara di dunia ngasih kok datanya," ujar Ken di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesepakatan Internasional, data yang akan diserahkan minimal US$ 250 ribu. Namun otoritas pajak bisa meminta di luar itu sesuai dengan kebutuhan kepada otoritas pajak setempat. "Bukan kita, tapi pajaknya sana yang periksa," imbuhnya.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal menambahkan, permintaan biasanya merujuk ke oknum-oknum tertentu. Biasanya yang sudah dilacak oleh Ditjen Pajak.

"Tergantung, misalnya sedang kita awasi, lagi kita teliti bahwa wajib pajak ini ditengarai bermasalah," terang Yon pada kesempatan yang sama.

Yon meminta WNI agar tidak perlu khawatir bila kewajiban atas pajak selama ini sudah dijalankan. Seluruh pihak diperlakukan sama. "Enggak perlu khawatir, karena semua perlakuan sama, semua negara memperlakukan sama. 2018 nanti semua sudah terbuka informasi," tandasnya. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads