Mendag Mau Batasi Impor Singkong, Ini yang Harus Diperhatikan

Mendag Mau Batasi Impor Singkong, Ini yang Harus Diperhatikan

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 09 Jun 2017 15:55 WIB
Mendag Mau Batasi Impor Singkong, Ini yang Harus Diperhatikan
Foto: thinkstock
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan tata niaga singkong. Regulasi tersebut nantinya diharapkan bisa mengurangi impor umbi kayu tersebut, serta bisa meningkatkan penyerapan singkong dari petani lokal.

Pengamat Pertanian yang juga Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan, Khudori, mengungkapkan sebelum mengeluarkan aturan pembatasan impor singkong seharusnya pemerintah melakukan perbaikan data produksi, serta memastikan apakah jenis singkong yang digunakan industri makanan dan pakan ternak sesuai dengan produksi lokal.

"Harus diingat impor singkong memang besar, tapi perlu diperhatikan apakah pembatasan impor ini berlaku untuk jenis singkong yang belum bisa didapatkan di dalam negeri. SIngkong ini kan jenisnya banyak, jangan sampai jadi kontraproduktif. Kalau memang tak bisa diproduksi dalam negeri, jangan dulu dibatasi," kata Khudori kepada detikFinance, Jumat (9/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lanjut dia, pemerintah juga tak boleh tutup mata terkait data produksi pangan, dalam hal ini singkong, yang memang belum sepenuhnya bisa diandalkan. Pembatasan impor umbi kayu tanpa data akurat, bisa mengakibatkan lonjakan harga di pasaran.

"BPS sendiri kan dari tahun lalu belum mengeluarkan data produksi pangan. Kalau mau pakai data, artinya itu menggunakan data yang dikumpulkan internal. Itu kan ada conflict of interest. Karena dia pengguna data, tapi juga sebagai pengumpul data," jelas Khudori.

Beberapa kasus pembatasan impor pangan, malah sempat berujung pada lonjakan harga, lantaran kurang akuratnya data produksi pangan.

"Yang panting di awal pastikan dulu apa data yang dipunyai sekarang cukup valid. Jadi harus dipastikan kalau data itu mendekati kondisi yang sebenarnya. Kemudian singkong ini kan jenisnya sangat banyak," terang Khudori.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengugkapkan kurang lebih dalam satu pekan ke depan dirinya bakal mengeluarkan aturan tata niaga yang membatasi impor singkong.

Diungkapkan Enggar, dirinya belum bisa membeberkan ketentuan-ketentuan tata niaga guna membatasi peredaran singkong impor. Namun yang pasti, salah satunya yakni terkait kewajiban pelaku industri yang selama ini mengandalkan singkong dari negara luar untuk menyerap pasokan dari petani lokal.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Sepanjang Januari-April 2017, impor singkong Vietnam mencapai 1.234 ton dengan nilai US$ 499,8 ribu. Sedangkan pada April 2017 impor singkong mencapai 499,8 ton dengan nilai US$ 94,6 ribu. (idr/mca)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads