Menjawab pertanyaan wartawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/6/2017), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyatakan, saat ini di beberapa negara memang memiliki UU atau kebijakan khusus harga pangan untuk menjaga stabilitas harga.
"Banyak negara yang sudah ada begitu (UU harga pangan), seperti Malaysia dan beberapa negara jadi itu keputusan politik. Kalau ada UU seperti itu, mengubah harga itu bisa pidana urusannya," kata Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita di Lebaran harga mesti naik, itu kan di otak orang seperti itu, puasa mesti naik. Padahal di negara lain dinaikkan harga enggak jelas urusannya, ya pidana," katanya.
Namun berbeda dengan negara-negara lain yang jumlah petaninya relatif sedikit, kondisi di Indonesia berbeda karena jumlah penduduk yang menggantungkan hidupnya dari pertanian sangat besar. Pemerintah harus hati-hati dalam membuat kebijakan karena akan berdampak luas. Oleh sebab itu, Darmin melihat masih banyak faktor lain yang dapat dibenahi untuk menjaga stabilitas harga.
Ditanya apakah pemerintah Indonesia akan mengeluarkan aturan setingkat UU agar harga pangan terjaga stabil, Darmin menegaskan, "Saya enggak pernah suka berandai-andai, jadi pokoknya plus-minusnya begitu. Bagaimana ke depan itu urusan putusan politik. Sejauh ini kita memang coba untuk mengendalikan harga mekanisme tertentu, tapi tidak menggunakan cara-cara yang ekstrem seperti di negara yang memiliki UU Harga Pangan. Enggak sekeras itu," tutur Darmin. (hns/hns)











































