Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) sudah bisa dicairkan hari ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana dengan pencairan gaji ke-13 PNS ?
"Gaji ke-13 awal bulan Juli," kata Marwanto.
Marwanto mengatakan, waktu pencairan THR dengan gaji ke-13 yang dibedakan lantaran disesuaikan dengan kebutuhan dari PNS itu sendiri.
Dia menjelaskan, THR yang cair saat ini diberikan dalam rangka membantu PNS dalam menghadapi meningkatnya kebutuhan saat hari raya dalam hal ini Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 dimaksudkan untuk membantu abdi negara dalam menghadapi tahun ajaran baru.
"Jadi THR diberikan sebelum hari raya, THR saja," jelas dia. (mkj/mkj)