Tunjangan Cair 80%, Dirjen Pajak Masih Dapat Gaji di Atas Rp 100 Juta

Tunjangan Cair 80%, Dirjen Pajak Masih Dapat Gaji di Atas Rp 100 Juta

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 16 Jun 2017 11:34 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Pembayaran tunjangan kinerja (tukin) seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjan Pajak) di 2017 dipastikan hanya dibayar sebesar 80% dari total yang seharusnya dibayarkan.

Pembayaran tunjangan yang hanya sebesar 80% juga disesuaikan dengan kinerja capaian penerimaan pajak di tahun 2016 yang hanya sebesar 81,54% dari target. Di mana, Per 31 Desember 2016 total penerimaan pajak sebesar Rp 1.105 triliun dari target yang sebesar Rp 1.355 triliun.

Pembayaran yang hanya sebesar 80% juga sudah sesuai dengan aturan yang ada. Mengutip Perpres Nomor 35 Tahun 2015, Jakarta, Jumat (16/6/2017). Tunjangan kinerja akan dibayar 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya untuk Dirjen Pajak, tunjangan kinerjanya penuh adalah sebesar Rp 117.375.000. Dengan realisasi tahun lalu, maka tunjangan yang didapatkan menjadi Rp 93.900.000.

Akan tetapi apabila digabung dengan gaji pokok serta tunjangan lainnya, maka yang didapatkan Dirjen Pajak masih lebih dari Rp 100 juta.


Berapa besarannya ?

Dalam Perpres 37/2015 telah ditetapkan nilai tunjangan berdasarkan peringkat jabatan dan jabatan.

Untuk peringkat jabatan 27 dengan jabatan eselon I (pejabat struktural) tunjangan kinerjanya Rp 117.375.000, maka yang didapatkan menjadi Rp 93.900.000.

Untuk peringkat jabatan 26 dengan jabatan eselon I (pejabat struktural) tunjangan kinerjanya Rp 99.720.000, maka yang didapatkan menjadi Rp 79.776.000.

Untuk peringkat jabatan 25 dengan jabatan eselon I (pejabat struktural) tunjangan kinerjanya Rp 95.602.000, maka yang didapatkan menjadi Rp 76.481.600.

Untuk peringkat jabatan 24 dengan jabatan eselon I (pejabat struktural) tunjangan kinerjanya Rp 84.604.000, maka yang didapatkan menjadi Rp 67.683.200.

Untuk peringkat jabatan 23 dengan jabatan eselon II (pejabat struktural) tunjangan kinerjanya Rp 81.940.000, maka yang didapatkan menjadi Rp 65.552.000.

Untuk peringkat jabatan 22 dengan jabatan eselon II (pejabat struktural) tunjangan kinerjanya Rp 72.522.000, maka yang didapatkan menjadi Rp 58.017.600.

Untuk peringkat jabatan 21 dengan jabatan eselon II (pejabat struktural) tunjangan kinerjanya Rp 64.192.000, maka yang didapatkan menjadi Rp 51.353.600.

Untuk peringkat jabatan 20 dengan jabatan eselon II (pejabat struktural) tunjangan kinerjanya Rp 56.780.000, maka yang didapatkan menjadi Rp 45.424.000.

Untuk peringkat jabatan 19 dengan jabatan eselon III (pejabat struktural) tunjangan kinerjanya Rp 46.478.000, maka yang didapatkan menjadi Rp 37.182.400.

Untuk peringkat jabatan 18 dengan jabatan eselon III (pejabat struktural) tunjangan kinerjanya Rp 42.058.000, maka yang didapatkan menjadi Rp 33.646.400.

Untuk peringkat jabatan 17 dengan jabatan eselon III (pejabat struktural) tunjangan kinerjanya Rp 37.219.800, maka yang didapatkan menjadi Rp 29.775.840.

Untuk peringkat jabatan 16 dengan jabatan eselon IV (pejabat struktural) tunjangan kinerjanya Rp 28.757.200, maka yang didapatkan menjadi Rp 23.005.760.

Untuk peringkat jabatan 15 dengan jabatan eselon IV (pejabat struktural) tunjangan kinerjanya Rp 25.411.600, maka yang didapatkan menjadi Rp 20.329.280.

Untuk peringkat jabatan 14 dengan jabatan eselon IV (pejabat struktural) tunjangan kinerjanya Rp 22.935.762, maka yang didapatkan menjadi Rp 18.348.609.

Sedangkan untuk 3 jabatan terendah, yaitu peringkat jabatan 6 dengan jabatan pelaksana tunjangan kinerjanya Rp 7.673.375, maka yang didapatkan menjadi Rp 6.138.700.

Untuk peringkat jabatan 5 dengan jabatan pelaksana tunjangan kinerjanya Rp 7.171.875, maka yang didapatkan menjadi Rp 5.737.500.

Untuk peringkat jabatan 4 dengan jabatan pelaksana tunjangan kinerjanya Rp 5.361.800, maka yang didapatkan menjadi Rp 4.289.440. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads