Pasca Pajak Google, Ini Kata Sri Mulyani Soal Facebook dan Twitter

Pasca Pajak Google, Ini Kata Sri Mulyani Soal Facebook dan Twitter

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 19 Jun 2017 22:15 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Setelah pembahasan yang panjang dan alot, Google Asia Pacific Pte Ltd akhirnya melunasi pajaknya di Indonesia. Lantas, setelah Google membayar pajak, bagaimana dengan Facebook dan Twitter?

"Prinsipnya kalau mereka ada operasi di sini dan mendapatkan penerimaan, dia jadi subjek pajak," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/6/2017).


Untuk menetapkan perusahaan IT sebagai wajib pajak baru, Mantan Direktur Bank Dunia ini menyebutkan harus aturan baru yaitu yang berasal dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nanti policy dari Menkoimfo dan mereka harus menjadi subyek pajak di Indonesia maka harus jadi BUT (Bentuk Usaha Tetap)," jelas Sri Mulyani.


Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, subjek apapun yang memiliki objek di Indonesia diwajibkan membayar pajak, baik WP dalam negeri maupun luar negeri.

"Kami harus bisa buktikan kalau mereka punya kehadiran secara fisik, aktif doing bussines di Indonesia. Prinsipnya begitu. Terkait perusahaan-perusahaan itu kami tentunya terus melakukan penelitian pengawasan terhadap sumber-sumber penghasilan kami," tegas Awan.

(hns/hns)

Hide Ads