Perlindungan HAKI Lemah, RI Masih Masuk Priority Watch

Perlindungan HAKI Lemah, RI Masih Masuk Priority Watch

- detikFinance
Senin, 02 Mei 2005 13:51 WIB
Jakarta - Perwakilan Dagang AS (US Trade Representative) memutuskan Indonesia tetap berada dalam daftar pengawasan khusus (priority watch list) 2005 meski ada niat serius dari pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual (HAKI).Berdasarkan UU perdagangan AS tahun 1974, khususnya yang biasa dikenal dengan istilan "Special 301", setiap tahun pemerintah AS melakukan penilaian rutin atas praktek-praktek seluruh mitra dagangnya termasuk Indonesia."Tujuan penilaian ini untuk melindungi terhadap kekayaan intelektual yang telah dilaksanakan dengan memadahi dan efektif dan untuk menilai apakah pihak-pihak AS yang bergantung pada perlindungan kekayaan intelektual telah diberi akses ke pasar secara adil," demikian siaran pers Kedubes AS yang diterima detikcom di Jakarta, Senin (2/5/2005).Meski demikian, lanjut siaran pers itu, Amerika Serikat tahun ini juga akan melakukan penilaian di luar jadwal biasa atau Out-of-Cycle Review (OCR) karena pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan pernyataan positif yang menunjukan niat baik untuk meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, disamping telah diambilnya tindakan-tindakan spesifik dan diterapkannya hukum-hukum dan peraturan-peraturan baru.Tujuan dilakukannya OCR adalah untuk menilai apakah sudah ada peningkatan dalam perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang bisa mengubah status Indonesia dalam daftar Special 301. Dalam rencana aksi OCR ini akan diinformasikan berbagai hal yang secara spesifik perlu diperhatikan oleh pemerintah Indonesia.Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa AS merasa gembira dengan hasil pertemuan mengenai perjanjian kerangka kerjasama perdagangan dan investasi (TIFA) baru-baru ini di Jakarta yang mencakup pembicaraan-pembicaraan soal kekayaan intelektual yang dianggap konstruktif."Kami berharap bisa bekerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk melanjutkan diskusi ini dan membuat suatu rencana aksi OCR guna meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia," tulis siaran pers tersebut. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads