Facebook Jadi BUT, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Facebook Jadi BUT, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 21 Jun 2017 21:22 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan bahwa Facebook sebagai salah satu perusahaan Over The Top telah mendapatkan izin prinsip untuk membuka badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Lalu apa kata Ditjen Pajak ?

"Yang luar negeri selama kita bisa tetapkan sebagai BUT, itu akan jadi wajib pajak dalam negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika sudah resmi sebagai wajib pajak di Indonesia, Hestu memastikan, tarif pajak yang akan dikenakan kepada Facebook akan disesuaikan dengan UU PPh, yakni sebesar 25%.

"Tarifnya jadi sama seperti domestik yaitu 25% jadi bukan PPh pasal 26. Pertama udah jadi BUT, kita ikuti rezim UU PPh kita," tandas dia.

Diketahui, Kepala BKPM Thomas Lembong Trikasih mengatakan, Facebook sudah menunjukan minatnya untuk mendirikan BUT di Indonesia. Pihaknya sudah memberikan izin prinsip ke Facebook.

"Setahu saya Facebook sudah kantongin izin prinsip dari BKPM sekarang sedang memenuhi syarat-syarat di Pemda DKI Jakarta. Seperti izin lokasi dan sebagainya. Sejauh ini saya lihat itikad baik dan semangat positif Facebook untuk menjadi pelaku responsif dan bertanggung jawab," kata Lembong di Gedung BEI, Jakarta. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads