Sesuai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, operator taksi online sudah harus mengikuti aturan main tarif batas atas dan batas bawah.
Penasaran, detikFinance pun mencoba menggunakan taksi online dari salah satu aplikasi taksi online teranyar pagi ini, Sabtu (1/7/2017), untuk mengkroscek kenaikan tarif tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umumnya, tarif yang dikenakan dari Pamulang menuju kawasan Rawa Buntu memang sebesar Rp 20-30 ribu, tergantung dari titik lokasi penjemputan itu sendiri.
Saat sudah dijemput, detikFinance pun berbincang dengan pengemudi taksi online. Dari perbincangan itu diketahui, bahwa hingga hari ini pihak operator atau perusahaan tempat sang driver bekerja belum mematok tarif taksi online sesuai dengan batas atas dan batas bawah.
"Belum tahu naik atau bagaimana. Kalau untuk sekarang sih belum. Soalnya kalau sudah ada perubahan tarif pasti ada pemberitahuan masuk, tapi sampai sekarang belum ada," kata sang pengemudi yang bernama Nasrul saat berbincang dengan detikFinance, Jakarta, Sabtu (1/7/2017).
Nasrul sendiri mengatakan, kalau ia mendukung diberlakukannya tarif batas atas dan batas bawah tersebut. Menurutnya, aturan tersebut dapat menghilangkan kesenjangan dan persaingan antar operator taksi online dalam menentukan tarif yang murah.
Dia mengatakan, selama ini dengan tarif taksi online yang terlalu murah, bahkan ditambah dengan berbagai promo yang disediakan, justru memberatkan pihak driver. Pasalnya, pendapatan yang mereka terima juga menjadi berkurang.
Baca juga: Tarif Baru Taksi Online Berlaku Hari Ini |
Lebih lanjut Nasrul mengatakan dirinya tak merasa takut akan kehilangan pelanggan bilang perusahaannya mengikuti tarif batas atas dan batas bawah. Namun dirinya berharap agar tarif taksi online nantinya tidak akan semahal taksi konvensional.
"Santai saja enggak usah takut hilang orderan. Kalau semua (taksi online) naik tenang saja. Asalkan naiknya enggak semahal taksi konvensional," tukasnya. (ang/ang)











































