Namun sejumlah operator penyedia layanan taksi online seperti Grab belum mengikuti aturan tersebut.
Menanggapi hal itu Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait dengan poin-poin yang ada di dalam revisi Permenhub Nomor 32 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, kata Ridzki, pihaknya akan mengkaji kembali kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian terhadap aturan baru pemerintah.
"Kami akan mengkaji kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan demi memastikan bahwa para mitra pengemudi kami tetap mendapatkan penghasilan yang terbaik dengan menggunakan platform kami," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya saat ini juga saat ini belum mengetahui berapa tarif batas atas maupun batas bawah yang bakal ditentukan nantinya.
"Kami masih menunggu arahan berikutnya," tuturnya. (ang/ang)











































