Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menjelaskan pemerintah pusat telah menerima berbagai usulah dari pemerintah daerah dalam terkait tarif batas atas dan batas bawah.
Dari sana diputuskan, bahwa tarif taksi online dibagi dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Sementara wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Untuk wilayah I tarif bawahnya ialah Rp 3.500 per km dan tarif atasnya Rp 6.000 per km. Sementara wilayah II tarif bawahnya Rp 3.700 per km dan atasnya Rp 6.500 per km.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hitungannya bagaimana, ada yang namanya BOK. Biaya operasional kendaraan, di situ ada bannya, spare part segala macam itu. Itu dihitung. Kenapa di Jawa lebih murah batasannya? karena membelinya spare part-nya gampang," kata Pudji di kawasan Monas Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).
Baca juga: Ini Dia Tarif Baru Taksi Online |
"Kenapa di luar Jawa, wilayah 2 mahal tarif bawahnya karena beli spare part-nya lebih mahal," terangnya.
Pudji menegaskan bahwa tarif baru tersebut harus segera diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online per tanggal 1 Juli 2017 ini.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, yaitu 1 Juli 201 l7 tarif itu harus langsung berlaku. Tarif itu sudah disesuaikan dengan biaya per kilometer," tegasnya. (ang/ang)











































