Tarif baru yang telah ditetapkan juga berlaku per 1 Juli 2017 untuk seluruh perusahaan taksi online yang beroperasi di Indonesia.
Go-jek Indonesia yang juga mengoperasikan layanan taksi online alias Go-car juga sepakat akan menerapkan tarif baru tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arno mengatakan, pihak Go-jek saat ini telah menjalin komunikasi yang rutin dengan Kementerian Perhubungan dalam menerapkan aturan baru yang tertuang dalam Permenhub Nomor 26/2017.
"Kalau dibilang belum mengikuti belum tepat kali ya, jadi kalau kita balik lagi berkoordinasi dan kita menjalin hubungan dengan pak menteri all daily basis, jadi pembuatan keputusan kebijakan dan lain-lain selalu dilibatkan, kita juga selalu menunggu surat resminya mengikuti kebijakan dari pemerintah," jelas dia.
Mengenai sosialisasi tarif baru kepada para driver-nya, Arno mengungkapkan, perusahaan tak terlalu sulit untuk melakukannya. Sebab, para driver taksi online sudah melek informasi yang berasal dari berbagai sumber, seperti media online.
"Selain melalui sosialisasi dari kami, mereka juga banyak membaca informasi dari CNN, Detik, dan lain-lain. Mereka sangat well inform selain itu juga ada di driver blog, memberikan arahan, imbauan dan lain-lain," tutup dia.
Diketahui, Berdasarkan berbagai usulan tarif, ditetapkan penerapan tarif untuk taksi online berdasarkan dua wilayah. Yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa untuk tarif batas bawahnya Rp 3.500 per kilometer (km), untuk tarif batas atasnya Rp 6.000 per km.
Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya Rp 3.700 per km, sedangkan tarif batas atasnya Rp 6.500 per km.
Sedangkan ketentuan terkait mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pudji menjelaskan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi. (ang/ang)