Bahkan, Menteri PAN-RB, Asman Abdur, mengimbau seluruh ASN di Indonesia untuk tidak lagi mencari-cari alasan agar diperkenankan tidak masuk di hari pertama masuk kerja usai libur panjang.
Jika para ASN yang terbukti tidak masuk di hari pertama bahkan minggu pertama usai libur panjang akan berdampak pada evaluasi kinerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data jumlah ASN yang tidak masuk usai libur panjang, kata Herman tidak dilaporkan kepada Kementerian PANRB, melainkan berada di masing-masing instansi.
Hanya saja, tegas Herman, bagi ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan sesuai keterangan yang jelas, akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Oleh karenanya, imbauan masuk kerja bagi seluruh ASN di Indonesia usai alami libur panjang lebaran akan dimonitoring oleh bidang kepegawaian di masing-masing instansi.
"Selanjutnya melakukan pembinaan, termasuk memberikan sanksi hukuman disiplin bagi yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan," tukas dia.
Diketahui, Kementerian PAN-RB mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mulai masuk kerja pada 3 Juli 2017.
Imbauan tersebut dikarenakan para ASN telah mendapatkan libur yang cukup panjang dalam rangka liburan Hari Raya Lebaran 1438 H. Liburan pada momentum lebaran tahun ini cukup lama, yakni sampai 10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur Sabtu-Minggu. (wdl/wdl)











































