PNS Jangan Cari Alasan Tidak Masuk Usai Libur Panjang

PNS Jangan Cari Alasan Tidak Masuk Usai Libur Panjang

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 05 Jul 2017 10:08 WIB
PNS Jangan Cari Alasan Tidak Masuk Usai Libur Panjang
Foto: Angling
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan, usai libur panjang Hari Raya Lebaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan masuk kerja seperti biasanya.

Bahkan, Menteri PAN-RB, Asman Abdur, mengimbau seluruh ASN di Indonesia untuk tidak lagi mencari-cari alasan agar diperkenankan tidak masuk di hari pertama masuk kerja usai libur panjang.

Jika para ASN yang terbukti tidak masuk di hari pertama bahkan minggu pertama usai libur panjang akan berdampak pada evaluasi kinerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Menpan (Menteri PAN-RB) telah menyampaikan permintaan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk melakukan monitoring dan evaluasi di lingkungan instansinya masing-masing," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herwan Suryatman, kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Data jumlah ASN yang tidak masuk usai libur panjang, kata Herman tidak dilaporkan kepada Kementerian PANRB, melainkan berada di masing-masing instansi.

Hanya saja, tegas Herman, bagi ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan sesuai keterangan yang jelas, akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Oleh karenanya, imbauan masuk kerja bagi seluruh ASN di Indonesia usai alami libur panjang lebaran akan dimonitoring oleh bidang kepegawaian di masing-masing instansi.

"Selanjutnya melakukan pembinaan, termasuk memberikan sanksi hukuman disiplin bagi yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan," tukas dia.

Diketahui, Kementerian PAN-RB mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mulai masuk kerja pada 3 Juli 2017.

Imbauan tersebut dikarenakan para ASN telah mendapatkan libur yang cukup panjang dalam rangka liburan Hari Raya Lebaran 1438 H. Liburan pada momentum lebaran tahun ini cukup lama, yakni sampai 10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur Sabtu-Minggu. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads