Mengacu pada kriteria eliminasi dan penilaian yang telah disusun oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), total proyek prioritas keseluruhan kini bertambah menjadi 37 proyek. Adapun proyek baru yang masuk ke dalam daftar proyek prioritas meliputi 2 proyek jalan tol, 2 proyek ketenagalistrikan, 2 proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), 4 proyek minyak dan gas (migas), serta 1 proyek perkeretaapian.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 58 tahun 2017, maka diharapkan seluruh proyek infrastruktur yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional dan belum dimulai proses pengerjaannya tersebut dapat mulai berjalan seluruhnya sebelum tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengakselerasi proses pengerjaan proyek prioritas, pemerintah telah memberikan dukungan sehingga proyek tersebut bisa segera dimulai dan diselesaikan. Di antaranya melakukan percepatan perizinan, melakukan percepatan dan penyelesaian kendala pengadaan tanah, melakukan pencapaian financial close hingga konstruksi dapat dimulai, mencarikan solusi terkait masalah pendanaan, menyiapkan penyusunan kajian proyek, mendorong penerbitan regulasi/Iandasan hukum dan juga menyelesaikan masalah penataan ruang.
Tercatat, dalam kurun waktu 2015-2017 terdapat 18 proyek mendapatkan fasilitas serta dukungan untuk mendorong percepatan dan kemajuan proyek.
Berikut daftar PSN yang masuk dalam kategori prioritas :
1. 15 ruas Jalan Tol Trans Sumatera
2. Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi
3. Jalan Tol Yogyakarta Bawen
4. Perkeretaapian Umum DKI Jakarta
5. PLTU Mulut Tambang di 6 Provinsi
6. PLTGU di 16 Provinsi
7. Lapangan Abadi WK Masela
8. Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru
9. Indonesia Deepwater Development (IDD)
10. Pengembangan Tangguh Train 3
11. SPAM Jatiluhur
12. SPAM Lampung
13. Energi Asal Sampah 8 Kota Besar (dna/dna)











































