"Saya bangsa Indonesia, saya diberi kehormatan sebagai Menteri untuk mengatur laut. Makanya saya larang trawl itu," ujar Susi, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2017).
Awak Kapal Perikanan pun menyatakan dukungan mereka terhadap implementasi Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap di WPP NRI tersebut. Namun mereka juga ingin pemerintah mempermudah, mempercepat, dan menyederhanakan proses perizinan dan penerbitan dokumen kapal dan awaknya (SIPI dan SIKPI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalian harus minta sama pemilik kapal agar diasuransikan. Asosiasi kalian ini asosiasi profesional yang punya keahlian, kudu diregoni (harus dihargai) kalau tidak sampeyan (anda), siapa lagi? Dengan cara apa? Dengan cara bekerja benar. Kerja itu harus dengan perlindungan. Di laut itu kalau ada apa-apa atau kecelakaan," tambah Susi.
Dalam audiensi, Menteri Susi juga menampung aspirasi dari nakhoda yang meminta pengembangan infrastruktur di Tegal, khususnya pelabuhan guna menunjang aktivitas nelayan di sana, dan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan lanjutan untuk anak-anak nelayan melalui instansi pendidikan, seperti politeknik dan lain-lain.
Selain mendukung kebijakan pelarangan cantrang, nakhoda yang hadir juga mendukung penertiban rumpon ilegal. Menurut mereka, rumpon buatan selama ini telah merusak alat tangkap nelayan, sehingga nelayan terpaksa mengeluarkan biaya yang besar untuk perbaikan. Untuk itu, diperlukan penertiban zonasi penempatan rumpon buatan.
Perwakilan DPC HNSI Kabupaten Tegal Wanardi mengaku, inisiatif audiensi ini murni datang dari nakhoda-nakhoda di daerahnya, tanpa intervensi pihak manapun. HNSI Tegal hanya memfasilitasi pertemuan agar tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap kebijakan dan peraturan.
Intinya, mereka menyatakan dukungan terhadap upaya KKP demi mewujudkan kesejahteraan nelayan. Namun mereka ingin agar sinergi dan koordinasi KKP dengan aparat penegak hukum di laut ditingkatkan, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan pungutan liar di laut yang merugikan nelayan.
Memenuhi harapan mereka, selanjutnya KKP akan berupaya melakukan sosialisasi secara lebih intensif dan masif terkait aturan-aturan perikanan tangkap dan kenelayanan. (idr/hns)











































