Aher menuturkan sebanyak 98 perusahaan dengan 100.000 lebih tenaga kerja pada empat kabupaten tersebut. Hampir keseluruhan perusahaan mengalami kesulitan akibat kenaikan upah yang terlalu tinggi.
"Sektor-sektor padat karya seperti ini yang menampung banyak tenaga kerja harus dilindungi jangan sampai faktor upah kemudian terlalu berat dampaknya nanti PHK. Kalau PHK ratusan ribu orang akan menganggur di Jawa barat kan beban juga. Bagi masyarkat dan pemerintah juga," ujarnya di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gara gara tidak adil, terlalu tinggi kenaikannya kemudian gulung tikar dan PHK kan bahaya, berdampak bagi ekonomi masyarakat maupun bagi pemerintah," tegas Aher.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengaku perlu waktu untuk merumuskan kembali formula yang tepat agar saling menguntungkan, bagi tenaga kerja maupun perusahaan. Hanif pun akan mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan hingga terciptanya payung hukum yang jelas.
"Ini pokoknya treatment khusus untuk empat kabupaten yang disebutkan. Jadi ini khusus untuk empat kabupaten itu dan khusus untuk industri padat karya garmen," kata Hanif pada kesempatan yang sama. (mkj/dna)