Bagaimana Standarisasi Pembangunan Trotoar di Jakarta?

Bagaimana Standarisasi Pembangunan Trotoar di Jakarta?

Citra Fitri Mardiana - detikFinance
Minggu, 16 Jul 2017 17:13 WIB
Foto: Citra Fitri Mardiana
Jakarta - Pembangunan trotoar ternyata tidak sembarangan. Terdapat standarisasi tertentu yang wajib diterapkan pada setiap pembangunan trotoar.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, sedianya trotoar yang ideal memiliki beberapa spesifikasi yang harus dipenuhi. Salah satunya terkait lebar trotoar yang tidak boleh kurang dari 1,5 meter. Lebar trotoar pun diakuinya, harus mempertimbangkan jumlah pejalan kaki yang akan memanfaatkan trotoar di kawasan tersebut.

"Kriteria ideal memang dilihat dari berapa pejalan kaki yang lewat disana. Tapi minimal secara Undang Undang dan aturan, minimal lebar trotoar 1,5 m. Itu sudah kategori cukup, minimum," ungkap Yusmada saat dihubungi detikFinance, Minggu (16/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu pun pada konsistensi lajur yang menurut Yusmada harus diperhatikan. Sehingga meski dibangun trotoar, lebar jalan tidak ada yang terpangkas sama sekali, apalagi membuat jalan menjadi semakin sempit.

"Membangun trotoar idealnya harus mempertimbangkan konsistensi lajur. Apakah ada lajur yang membesar mengecil, itu yang kita maksimalkan," ujarnya.


Tak hanya itu, trotoar juga sedianya memberikan ruang untuk tumbuhnya tanaman. Hal tersebut dimaksudkan agar kondisi trotoar menjadi rindang, dan membuat pejalan kaki semakin nyaman berjalan di trotoar.

"Kaya di Tanah Abang trotoar kita sampai 5 meter, Jatinegara Timur 5-7 meter. Trotoar itu tidak hanya trotoar saja, ada space untuk tanaman, pohon agar trotoar lebih rindang," ujarnya.

Trotoar di JakartaTrotoar di Jakarta Foto: Citra Fitri Mardiana

Sementara itu, untuk memfasilitasi pejalan kaki yang memiliki keterbatasan fisik (disabilitas), Binamarga juga membangun trotoar dengan ubin pengarah. Ubin ini memiliki permukaan bergerigi dengan warna kuning mencolok, berbeda dengan ubin yang digunakan pada trotoar biasanya. Penggunaan ubin pengarah dimaksudkan agar para penyandang disabilitas dapat berjalan dengan aman tanpa khawatir keluar dari trotoar.

"Yang enggak kalah pentingnya. Kita buat ada ubin pengarah. Itu wajib secara Undang Undang. Ubin pengarah itu yang warnanya kuning-kuning untuk penyandang disabilitas. Nah itu hukumnya wajib dalam pembangunan trotoar kedepannya," ujarnya.


Sementara itu, tinggi trotoar juga diatur tidak boleh terlalu tinggi, atau terlalu landai. Yus menyebut tinggi trotoar saat ini sekitar 15 cm. Kondisi tersebut untuk mempermudah para kaum disabilitas yang menggunakan kursi roda agar dapat melewati trotoar dengan mudah.

"Tinggi trotoar kita sudah 15 cm. Sebisa mungkin ada kelandaian untuk teman-teman penyandang disabilitas. Kan kursi roda kalau naik terlalu tingginkan sulit, dengan 15 cm sudah cukup untuk mereka nyaman beraktivitas di trotoar," jelasnya.

Selain itu juga kewajiban pemasangan portal di ujung-ujung trotoar. Hal tersebut untuk menghindari para pemotor yang hendak masuk ke trotoar. Bahkan di beberapa kawasan tertentu, Bina Marga sengaja membangun portal "S" untuk memfasilitasi para pengguna kursi roda dapat melewati trotoar dengan mudah. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads