Rencana lelang ini memang anomali. Sebab, instruksi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, selama ini adalah jika ada kapal pencuri ikan yang tertangkap harus ditenggelamkan, bukan dilelang.
"Sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan Presiden (Joko Widodo/Jokowi) untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing. Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman," kata Susi kepada detikFinance, Senin (24/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya non tangkap ikan, maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini," kata Susi.
Keputusan penundaan lelang ini berbuntur kekecewaan dari para peserta lelang yang sudah hadir di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 