Ini merupakan landasan hukum yang akan dipergunakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk seluruh mengintip rekening pada lembaga keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, serta entitas lainnya.
Berdasarkan yang dikutip detikFinance, Selasa (25/7/2017), Perppu mengatur kewajiban dari lembaga keuangan untuk melaporkan informasi sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur identifikasi bertujuan mengetahui nama pemilik rekening beserta asal negara, memastikan pemilik adalah pengendali rekening serta dokumentasi atas kegiatan. Bagi pemilik rekening yang menolak identifikasi, maka tidak diperbolehkan membuka rekening baru termasuk transaksi.
Data yang didapatkan, melalui Menteri Keuangan berhak ditukarkan atau diserahkan kepada otoritas terkait di negara lain.
Dalam pasal 6 disebutkan Menteri Keuangan, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pimpinan lembaga keuangan, serta pegawai di instansi tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Akan tetapi terhadap pimpinan atau pegawai lembaga keuangan yang tidak menjalankan laporan, prosedur identifikasi dan memberikan informasi sesuai regulasi, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk lembaga keuangan yang bersangkutan akan dipidana dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Begitu juga dengan siapa saja yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi, maka dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (mkj/dnl)