Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Aturan turunan dari Perppu tersebut sebenarnya juga telah diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini berlaku sama untuk semua lembaga keuangan yang dimaksud, yaitu perbankan, pasar modal dan perasuransian.
Data tersebut tidak diserahkan secara pribadi, melainkan oleh masing-masing lembaga jasa keuangan dengan laporan satu tahun kalender. Mekanismenya akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Dirjen Pajak. (mkj/ang)