Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Mendag nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Beleid ini merevisi Peraturan Mendag nomor 27/M-DAG/PER/5/2017.
Menurut Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, ia akan ikut dalam sosialisasi aturan baru ini ke masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sosialisasi itu Amran tak sendiri, tapi bersama-sama Mendag. Cuma saat ini Mendag sedang ke luar negeri.
"Permendag yang Juli ini sedang kita persiapkan, kami juga akan mensosialisasikan sekarang kan Pak Mendag sedang di Afrika begitu beliau pulang kita rapatkan," ujar Amran.
Sementara itu untuk pembelian di tingkat petani ditetapkan harga gabah kering panen (GKP) Rp 3.700/kg, harga gabah giling (GKG) Rp 4.600, dan beras Rp 7.300/kg. (hns/hns)











































