"Menurut saya mau diinvestasikan di mana saja yang penting ada manfaat dan ada maslahat kebutuhan bagi umat, manfaat kembali ke pada para haji, calon haji dan umat islam pada umumnya," kata Marsudi saat berbincang dengan detikFinance, Kamis (27/7/2017).
Merujuk UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, penempatan dana haji dalam proyek infrastruktur seperti diinginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang dibolehkan, asal sesuai prinsip syariah dan syarat-syarat lain yang diatur dalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya coba cari, sepertinya PP turunan dari UU ini belum ada. Jika memang belum ada, Pemerintah harus siapkan PP-nya dulu," kata ekonom yang juga Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo.
Baca juga: Begini Pengelolaan Dana Haji di Malaysia |
Artinya, kata Dradjad, ide agar dana haji diinvestasikan di proyek infrastruktur paling cepat baru bisa dilakukan tahun depan.
"Kecuali DPR bersedia membahas perubahan Renstra, Renja dan anggaran tahunan. Namun perubahan ini tidak diatur dalam UU, sehingga rawan digugat secara hukum," paparnya.
Ia juga mengingatkan, jika nantinya dana haji jadi ditempatkan di proyek infrastruktur jumlahnya relatif terbatas. Jika saat ini ada dana haji Rp 90 sampai Rp 100 triliun, tak serta-merta semuanya diinvestasikan.
"Ini karena BPKH wajib menjaga likuiditas. Jika tidak hati-hati, bisa terjadi liquidity mismatch," kata Dradjad.
Baca juga: Fakta-fakta Pengelolaan Dana Haji RI |
"Karena ini dana umat maka dia harus dikelola dengan hati-hati dan ikuti rambu-rambu good governance dan harus bebas korupsi," kata Sri Mulyani. (erd/ang)