Menurut Menteri Agama, Lukman Hakim, dana haji itu dikelola untuk kepentingan jemaah. Dana tersebut juga tidak boleh diinvestasikan di instrumen yang akan memberikan kerugian bagi jemaah haji.
"Jadi prinsipnya untuk kepentingan jemaah itu sendiri, bentuk pengelolaan, pemanfaatan, pendayagunaan, dana-dana haji ini diberikan kewenangan BPKH untuk menginvestasi menempatkan dana-dana itu pada tempat yang bisa mendatangkan nilai manfaat yang lebih besar," kata Lukman di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fakta-fakta Pengelolaan Dana Haji RI |
"Begini yang seringkali terjadi kesalahpahaman dari hakekat setoran awal para calon jemaah haji ketika menyetorkan awal ke bank sebagai penerima setoran, menurut UU dan akadnya setoran awal itu hakikatnya setoran milik para calon jemaah haji yang diserahkan kepada pemerintah," jelasnya.
"Sehingga pemerintah dalam sistem wakalah itu sepenuhnya oleh UU mendapatkan kewenangan untuk mengelola dana haji itu yang sekarang oleh UU diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji," jelasnya.
Dana haji selama ini diinvestasikan di surat utang syariah (sukuk) yang berisiko rendah dengan imbal hasil (pengembalian investasi) yang tetap setiap tahun.
Baca juga: Begini Pengelolaan Dana Haji di Malaysia |