Menurut Menteri Agama, Lukman Hakim, selain syarat-syarat itu, pengelolaan dana haji itu yang paling penting adalah tidak memberi kerugian terhadap dana yang sudah disetor jemaah.
"Investasinya seperti apa, yang tadi itu, sesuai prinsip syariah, pemanfaatan, dan penuh kehati-hatian. Bukan investasi yang akan mendatangkan kerugian, tapi investasi yang betul-betul bisa dijamin dana-dana haji bisa selamat tetap berada dalam milik jamaah, yang kemudian nilai kemanfaatannya bisa kembali dimanfaatkan oleh jamaah," kata Lukman, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fakta-fakta Pengelolaan Dana Haji RI |
Dana haji selama ini diinvestasikan di surat utang syariah (sukuk) yang berisiko rendah dengan imbal hasil (pengembalian investasi) yang tetap setiap tahun.
Jokowi mengusulkan, dana haji juga diinvestasikan di infrastruktur sehingga bisa membantu proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah. Bentuk instrumen investasinya belum dipaparkan.
Namun salah satu wacana yang sempat dilontarkan oleh pemerintah adalah surat utang berbasis infrastruktur.
"Karena BPKH baru dibentuk, dilantik kemarin, jadi beri kesempatan BPKH untuk bekerja dengan baik kemudian dana-dana haji itu bisa diinvenstasikan," katanya.
Baca juga: Begini Pengelolaan Dana Haji di Malaysia |