"Ini jadi momen perbaikan. Poin saya jika ada aturan pemerintah yang abu-abu putihkan, atau hitamkam. Sekarang momen pemerintah memperbaiki aturan terkait perberasan dari hulu sampai hilir," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Ichsan Firdaus, dalam diskusi Polemik Sindotrijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7/2017).
Menurutnya, salah satu aturan yang masih abu-abu adalah peraturan yang membedakan beras premium dan medium. Selama ini yang menjadi pembeda adalah ciri-ciri fisik dari beras tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Syarkawi Rauf memandang perlunya regulasi untuk menyederhanakan rantai distribusi beras. Banyaknya pelaku ekonomi di antara hulu dan hilir menjadi masalah harga bagi petani dan juga konsumen.
"Kita akan mendorong Kemendag. Kita ingin mendorong supaya Bulog ini lebih berperan. Kita akan mendorong supaya rantai distribusi lebih sederhana, salah satunya dengan adanya pasar lelang komoditi," sebut Rauf dalam kesempatan yang sama.
KPPU juga akan mendorong agar Standar Nasional Indonesia (SNI) memberikan pembeda yang lebih jelas untuk beras premium dan medium. "Karena SNI sekarang hanya mengacu pada ciri-ciri fisik," imbuhnya.
Terkait panjangnya rantai distribusi, pemerintah diminta membuat peraturan terkait tata niaga. Salah satunya menguatkan koperasi di desa untuk membantu para petani.
"Pertama koperasi di pedesaan ini harus kuat, kelembagaan di desa yang pernah kuat di zaman lalu ini harus menjadi kuat," ujarnya. (ang/ang)