Ini Langkah Kemenhub Atasi Mogok Pekerja JICT

Ini Langkah Kemenhub Atasi Mogok Pekerja JICT

Mega Putra Ratya - detikFinance
Selasa, 01 Agu 2017 16:05 WIB
Melihat Aktivitas Bongkar Muat Peti Kemas di JICT Tanjung Priok/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengancam mogok kerja pada (3-10/8/2017). Kementerian Perhubungan menegaskan pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok akan terus berjalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A Tonny Budiono mengimbau serikat pekerja mengurungkan rencananya untuk mogok kerja mengingat ada pelayanan jasa kepelabuhanan yang akan terganggu.

"Kami hormati sikap Serikat Pekerja PT JICT untuk mogok kerja sebagai bagian dari penyaluran aspirasi kehidupan negara yang berdemokrasi. Namun kami mengimbau sebaiknya penyaluran aspirasi tersebut dituangkan dalam bentuk lain yang tidak merugikan kepentingan nasional," ujar Tonny dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Tonny kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk mematuhi Surat Edaran tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 itu ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam. Mereka diminta meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan, khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah antisipatif, pencegahan dan penanggulangan kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa di pelabuhan.

"Saya yakin permasalahan yang dihadapi oleh Direksi PT JICT dengan Serikat Pekerja PT JICT akan terselesaikan dengan baik sehingga tidak terjadi aksi mogok yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja PT JICT," harap Tonny.

Tonny menegaskan, Kemenhub sangat berkepentingan dengan aspek kelancaran pelayanan kapal di pelabuhan karena sangat berpengaruh terhadap distribusi logistik. Untuk itu Kemenhub telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap kelancaran operasional pelayanan pelabuhan dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sedangkan aspek hubungan industrial yang dituntut pekerja JICT, Tonny menyatakan menjadi domain Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok terus berkoordinasi dengan manajemen PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Antisipasi tidak terlayaninya kapal karena rencana aksi mogok di JICT dilakukan dengan pengalihan pelayanan jasa kepelabuhanan terhadap kapal peti kemas yang sudah terjadwal masuk melalui terminal Jakarta International Container Terminal ke terminal internasional lainnya telah mendapat persetujuan dari Otoritas Pelabuhan setempat," jelasnya.

Dalam hal ini, pengalihan dimaksud dilakukan dengan tujuan terminal internasional yaitu Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal NPCT1, Terminal MAL dan Terminal KSO TPK Koja yang juga berada pada Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun untuk tetap menjaga operasional Terminal JICT, pada Senin (31/7/2017) telah dilaksanakan serah terima operasional peralatan JICT ke TPK Koja (operator pengganti sementara bila terjadi mogok kerja), untuk pengoperasian 300 meter dermaga utara JICT yang bisa diperpanjang menjadi 720 meter apabila diperlukan.

Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan pengamanan di Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan objek vital nasional, Kemenhub telah berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Polri. Hal ini dalam rangka menjaga pengoperasian pelabuhan tidak mengalami gangguan karena alasan apapun.


Selanjutnya, terkait dengan penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang muncul antara Serikat Pekerja PT JICT dengan perusahaan, Kemhub telah berkoordinasi dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Kemenhub meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memastikan tidak adanya gangguan dalam pelayanan jasa kepelabuhanan.

"Dengan skema langkah-langkah antisipasi ini diharapkan pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok tetap bisa berjalan. Langkah-langkah tersebut kami lakukan untuk mencari solusi terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan," tutup Tonny. (ega/nwy)

Hide Ads