Dilihat dari penghasilan rata-rata pegawai JICT mulai dari entry level di level 4 atau junior staff, mereka mampu mengantongi penghasilan hingga Rp 600 juta di sepanjang 2016 kemarin. Bahkan untuk level tertinggi di level 9 dengan kategori senior manager mencapai Rp 1,6 miliar di 2016.
Angka tersebut sudah memasukkan komponen penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan jabatan, tunjangan kepemilikan kendaraan untuk manager dan senior manager, tunjangan mobilitas, tunjangan transportasi, hingga tunjangan fungsional. Bahkan, juga termasuk tunjangan shift, upah lembur, insentif, SPPD, THR, gaji ke 13, bonus tahunan, hingga insentif kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dengan penghasilan yang jauh di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750, mereka masih berencana melakukan aksi mogok massal. Sekitar 600 pegawai yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) akan melakukan aksi mogok kerja pada 3-10 Agustus 2017.
Aksi mogok kerja ini dilakukan untuk menuntut hak-hak para pekerja JICT, antara lain bonus tahunan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan program tabungan investasi (PTI).
"Ini bukan masalah gaji besar atau kecil, ini masalahnya ada penurunan hak yang harusnya diterima pekerja salah satunya bonus tahunan tadi. Bonus tahunan ini kan harusnya sudah dibayarkan April kemarin ini kan bonus tahunan 2016. Pendapatan JICT 2016 naik 4,6% tetapi bonus tahunannya malah turun 59% karena ada pembayaran rental fee ini," ujar Firmansyah.
Firmansyah mengungkapkan hak-hak yang harusnya dibayarkan kepada pekerja mengalami penurunan akibat pembayaran rental fee dari JICT kepada Pelindo II sebesar US$ 85 juta per tahun. Pembayaran rental fee dinilai belum sah lantaran belum dipenuhinya syarat dalam Surat Menteri BUMN 9 Juni 2015 terkait perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan oleh PT Pelindo II selaku BUMN. (dna/dna)











































