Jakarta - Sebanyak 541 pegawai PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang melakukan mogok kerja kemarin 3 Agustus 2017 mendapatkan surat peringatan tingkat pertama dan surat panggilan I. Manajemen JICT menganggap pegawai yang mogok kerja mangkir dari tugasnya.
Serikat Pekerja (SP) JICT tidak menerima langkah yang dilakukan perseroan.
"Serikat Pekerja JICT mengecam keras aksi Direksi yang memberikan surat peringatan tingkat pertama kepada 541 pekerja yang mengikuti mogok kerja," kata Sekretaris Jendral SP JICT Firmansyah di Kantor JICT, Jakarta Utara, Jumat (4/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai langkah perseroan mendahului otoritas lainnya yang lebih berwenang. Ia juga menganggap langkah ini sebagai intimidasi kepada SP JICT.
"Padahal Sudinaker Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan pernyataan mogok JICT sah atau tidak namun tindakan Direksi JICT mendahului otoritas yang berwenang dan menantang Undang-undang (UU)," ujar Firmansyah.
Sebelumnya, sebanyak 541 pegawai JICT mendapatkan Surat Panggiln I dan Surat Peringatan I dari manajemen JICT terkait aksi mogok kerja. Gaji pokok mereka pun terancam dipotong 10% dan bonus produksi bakal dipangkas 15% selama 3 bulan ke depan.
"Alih-alih mencari solusi
win-win, direksi JICT seolah membiarkan mogok terjadi dengan kerugian perusahaan dan pengguna jasa mencapai ratusan miliar," tutup Firmansyah.
 Pegawai JICT Mogok Kerja. Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance |
(ang/ang)