Aksi ini dilakukan alah satunya sebagai bentuk protes kepada perusahaan atas dilakukannya perpanjangan kontrak JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding hingga 2039 terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$ 360 juta atau sekitar Rp 4,08 triliun.
Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak tersebut merupakan kewenangan pemegang saham dalam hal ini Pelindo II dan Hutchison, bukan kewenangan direksi. Ia juga meminta agar kasus yang diduga merugikan negara ini selesai ditangani pihak terkait terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, para pekerja JICT menilai adanya pembayaran rental fee dari JICT kepada Pelindo II sebesar US$ 85 juta per tahun dinilai membuat kesejahteraan karyawan JICT menurun, di antaranya pembayaran bonus pekerja. Akibatnya, pembayaran bonus 2016 jauh berkurang dari yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.
Riza mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah dipikirkan matang oleh pemegang saham. Rental fee tersebut dibayarkan JICT kepada Pelindo II atas penggunaan lahan di dermaga dan lapangan penumpukan kontainer.
"Ini kan keputusan pemegang saham. Pemegang saham memutuskan bayar segitu besar akibatnya keuntungan kecil, bonus kecil. Ini keputusan pemegang saham pemilik," ujar Riza.
Rental fee yang dibayarkan JICT ke Pelindo II juga nantinya masuk ke kas pemerintah atas bagi hasil BUMN yaitu Pelindo II.
"Permasalahan rental fee masuk ke pemerintah. Uang dibayar ke pemerintah untuk bangun Indonesia," kata Riza. (ang/ang)