Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, berharap, pemerintah mengambil hikmah dari kasus dugaan tindak pelanggaran UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen oleh PT Indo Beras Unggul (IBU). Pemerintah diminta menyosialisasikan aturan-aturan terkait kepada perusahaan pangan.
"Supaya ini jangan sampai terulang kembali. Ini sebagai pembelajaran bagi semua," ucap Parlindungan dalam keterangan tertulis dari Kementan, Sabtu (5/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut itu mengusulkan hal itu mengingat beras merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia. Karena itu bernilai strategis dan penanangannya harus komprehensif, baik dari segi harga, gizi, dan lainnya.
"Dengan demikian, masyarakat tidak sampai dirugikan," kata dia.
Pertimbangan Matang
Parlindungan juga meyakini pemerintah takkan mungkin menindak PT IBU tanpa pertimbangan matang.
"Pemerintah mengambil kebijakan itu tidak sembarangan. Pasti berdasarkan pertimbangan-pertimbangan," tuturnya.
Senator asal Sumatera Utara ini pun berkeyakinan, tindakan tegas tersebut berdampak positif pada tata niaga pangan, khususnya bisnis beras.
"Tindakan tegas tersebut seperti shock therapy. Ini perlu juga, sehingga tetap bekerja untuk kepentingan rakyat," jelasnya.
Karenanya, Parlindungan mendukung penuh menyelesaian kasus PT IBU, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Food, melalui ranah hukum.
"Biarlah hukum yang membuktikan pasti ada nanti fakta-fakta di pengadilan," yakin mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu. (nwy/hns)











































