Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan menuturkan, pembayaran bonus yang dimaksud adalah bonus pegawai untuk tahun 2016. Besaran bonus yang dibayarkan JICT diakui Riza sudah sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (SKB) antara manajemen JICT dengan serikat pekerja, yakni 7,8% dari profit perusahaan.
"Kami sampaikan dalam perjanjian kerja bersama, semua aturan disepakati di sana. Mengenai bonus disepakati besarnya 7,8% dari profit before tax, jika dirupiahkan Rp 47 miliar untuk bonus 2016 sudah dibayarkan mei 2017. Kewajiban perusahaan kepada karyawan sudah ditunaikan sesuai PKB," ungkap Riza kepada wartawan, di Ambhara Hotel, Jakarta, Minggu (6/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini pihaknya masih membuka kesempatan bagi para pekerja untuk melakukan mediasi agar aksi mogok kerja pegawai tidak berlarut-larut. Pasalnya akibat aksi mogok tersebut, aktivitas bongkar muat pengiriman barang ekspor/impor menjadi terganggu.
"Yang jadi permasalahan sekarang, mereka ingin tambahan insentif pekerja, di luar bonus, itu yang masih jadi dispute antara kami dengan pekerja, sampai sekarang masih dilakukan mediasi di Sudinakertrans (Suku Dinas Tenaga Kerja) Jakut," terangnya. (dna/dna)