Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (SP) JICT mengaku heran dengan adanya formulir tersebut. Ia menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan SP JICT sah dan sesuai ketentuan.
"Kenapa mengisi form? Kami mogok dengan sah," kata Firmansyah di Kantor JICT, Jakarta Utara, Senin (7/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih sesuai rencana sampai tanggal 10 Agustus," kata Firmansyah.
Aksi mogok kerja ini dilakukan untuk menuntut hak-hak para pekerja JICT, antara lain tambahan bonus tahunan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan program tabungan investasi (PTI).
Para pegawai yang melakukan mogok kerja juga menganggap perpanjangan kontrak JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding hingga 2039 terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$ 360 juta atau sekitar Rp 4,08 triliun.
Selain itu, adanya pembayaran rental fee dari JICT kepada Pelindo II sebesar US$ 85 juta per tahun dinilai membuat kesejahteraan karyawan JICT menurun, di antaranya pembayaran bonus pekerja. (ang/ang)