Raffi Ahmad Koleksi Mobil Mewah, Berapa Pajak yang Harus Dibayar?

Raffi Ahmad Koleksi Mobil Mewah, Berapa Pajak yang Harus Dibayar?

Citra Fitri Mardiana - detikFinance
Senin, 07 Agu 2017 14:10 WIB
Foto: Twitter Raditya Dika
Jakarta - Setelah sempat heboh memiliki dengan postingan mobil mewah Koenigsegg, artis Raffi Ahmad juga menyimpan Lamborghini dan Rolls Royce. Informasi tersebut diperoleh dari tayangan di channel YouTube Raditya Dika saat ia mengunjungi kediaman Raffi Ahmad.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, harga mobil Koenigsegg berada di kisaran Rp 40 miliar, sementara dua mobil lainnya Lamborghini dan Rolls Royce bila digabungkan memiliki harga setara dengan Koenigsegg tersebut.

Mobil mewah Raffi AhmadMobil mewah Raffi Ahmad Foto: Raffi Ahmad (youtube Raditya Dika)

Dengan demikian ketiga mobil mewah itu bernilai sekitar Rp 80 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dua mobil itu digabung katanya sama (dengan harga Koenigsegg). Koenigsegg itu informasinya Rp 40 miliar. Berarti kalo tiga itu digabung kurang lebih Rp 80 miliar," ungkap Prastowo saat dihubungi detikFinance, Senin (7/8/2017).

Prastowo menjelaskan, dengan asumsi belum melaporkan di SPT, maka Raffi Ahmad harus membayar 30% pajak penghasilan dari harta yang belum dilaporkan.

Saksikan video 20detik mengenai Artis yang Hobi Pamer Harta di sini:




"Berarti pajaknya sekitar Rp 24 miliar. Dengan asumsi dia belum melaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tahun sebelumnya," jelas Prastowo.


Mobil mewah Raffi AhmadMobil mewah Raffi Ahmad Foto: Raffi Ahmad (youtube Raditya Dika)

Menurut Prastowo, seharusnya Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya mengimbau para artis yang punya koleksi mewah, lewat media sosial (medsos). Namun, melakukan lanjutan untuk mengklarifikasi benar atau tidaknya harta tersebut, dengan melayangkan surat resmi.

"Diimbau lewat surat resmi, lalu diklarifikasi, untuk menjelaskan apakah sama atau tidak dengan SPT yang sudah dilaporkan. Nanti setelah itu kan bisa dilakukan penghitungan. Kurang atau enggak (bayar pajak), bisa diminta bayar. Kalau enggak mau diperiksa," jelasnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads