"Jadi itu investasi, bukan belanja. Masyarakat harus pahami. Jadi dana haji itu bisa diinvestasikan untuk membangun infrastruktur, termasuk jalan tol. Jadi bukan belanja," katanya saat ditemui di acara Indonesia Development Forum (IDF) di Gamma Tower, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Dana haji sendiri dinilai cocok untuk pembiayaan infrastruktur karena memiliki jangka waktu panjang, selaras dengan proyek infrastruktur yang juga merupakan proyek jangka panjang. Dana haji yang digunakan nantinya akan diinvestasikan terlebih dahulu menjadi surat berharga syariah negara (SBSN) berbasis proyek dengan underlying asset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting instrumen sukuk itu strukturnya sudah sesuai dengan syariah. Itu yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Nanti di OJK akan menyatakan, bahwa surat berharga yang namanya sukuk ini sudah sesuai dengan kriteria sektor keuangan," tambahnya.
Investasi sendiri nantinya bisa dilakukan pada pembangunan infrastruktur yang memiliki imbal hasil dan membutuhkan tambahan pendanaan, seperti jalan tol dan pembangkit listrik.
"Jadi karena butuh pendanaan, maka dia terbitkan Sukuk untuk proyek jalan tol tersebut misalnya. Si pengelola dana haji ini bisa membeli sukuk. Itu sudah investasi. Buat pengelola dana hajinya, itu sangat menguntungkan calon hajinya, karena nanti imbal hasil dari investasi tadi lebih tinggi daripada cuma ditaroh di depositonya bank syariah," pungkas Bambang. (eds/mkj)











































