"Kita sudah melakukan beberapa perhitungan-perhitungan yang memastikan berapa sih Freeport bayar selama ini. dari data pajak, bea cukai, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suahasil Nazara, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Baca juga: Sri Mulyani ke Kantor Jonan, Bahas Freeport |
Data tersebut, kata Suahasil, harus dikonfirmasi kepada Freeport. Kesepakatan yang didapatkan akan menjadi acuan saling menguntungkan untuk kedua belah pihak ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal divestasi, menurut Suahasil ada beberapa faktor yang menjadi perhatian utama. Terutama soal bentuk hukum yang akan digunakan.
"Bentuk hukum harus dijaga, kesepakatan gimana, dengan kesepakatan yang ada, kita tuangkan dalam bentuk dokumen legal. Nanti kita tanya, kalau ketentuan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) pakai apa," terang Suahasil.
Seluruh proses akan dikoordinasikan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga tidak ada lagi tumpang tindih aturan nantinya dan mampu menciptakan stabilitas investasi.
"Kita tetap berkoordinasi dengan ESDM," tukasnya. (mkj/dnl)











































