Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama RI, Mastuki mengatakan, pihak First Travel masih harus tetap bertanggung jawab kepada jemaah.
"Pimpinan First Travel meskipun ada penyegelan aset harus tetap bertanggung jawab. Memberangkatkan sendiri atau pengalihan ke travel lain," kata Mastuki saat dihubungi detikFinance, Jumat (11/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam skema kami pengalihan perjalanan harus dengan PPIU yang resmi diakui oleh Kementerian Agama," kata dia.
Menurut dia, hal ini harus dilakukan oleh First Travel untuk memenuhi kewajiban kepada jemaah yang dirugikan. "Semua biaya ditanggung First Travel tanpa membebankan ke jemaah lagi, meskipun akan ada selisih harga atau biaya," ujar dia.
Mastuki mengaku, saat ini situasi untuk mendesak First Travel bertanggung jawab jadi sulit akibat penangkapan Andika Surachman.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak sebelumnya mengatakan, First Travel memiliki 70.000 orang yang sudah membayar dan hanya 35.000 orang yang sudah berangkat umrah. (mca/mca)











































