Guna membahas upaya-upaya ekstra yang perlu dilakukan dalam mengawasi peredaran barang kena cukai, sekaligus mengumpulkan penerimaan, diselenggarakan Rapat Kerja Pengawasan (rakerwas).
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Barat Muhammad Purwantoro mengatakan rakerwas kali ini merupakan salah satu upaya untuk mengatur strategi dalam rangka optimalisasi penerimaan di bidang cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain sebagai bentuk upaya mengoptimalkan penerimaan di bidang cukai, Rakerwas ini ditujukan untuk menjaga penerimaan negara terutama dari sisi peningkatan pengawasan BKC," jelas Marisi.
Survei Universitas Gajah Mada pada 2016 tentang tingkat peredaran rokok ilegal sebesar 12,14%. "Angka tersebut menunjukkan penurunan tren peningkatan peredaran rokok ilegal setelah dilakukan upaya optimalisasi pengawasan peredaran rokok ilegal, yang pada tahun-tahun sebelumnya cenderung mengalami peningkatan sekitar 30%," ungkap Marisi.
Marisi menambahkan langkah-langkah yang dilakukan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. Langkah itu di antaranya meningkatkan pengawasan, antara lain dengan menerapkan manajemen risiko, melakukan monitoring di lapangan, operasi pasar, dan melakukan survei internal peredaran rokok ilegal sebagai early warning. Sehingga peredaran rokok ilegal dapat berkurang.
Untuk mengatasi kesenjangan antara cakupan wilayah pengawasan DJBC yang sangat luas, dan terbatasnya sumber daya manusia, diperlukan sinergi yang baik antara DJBC dengan berbagai pihak. Di antaranya instansi-instansi terkait serta pemerintah daerah setempat, untuk dapat diajak bekerja sama menekan peredaran rokok ilegal.
Adanya ketentuan terkait dana bagi hasil yang dialokasikan kepada pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memberantas peredaran rokok ilegal sehingga di sisi lain penerimaan negara dapat semakin meningkat.
Sementara itu Kepala Subditektorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro menyatakan bahwa untuk meningkatkan efektifitas upaya pengawasan dan pengamanan cukai dibutuhkan juga dukungan dari masyarakat.
Perlunya diberikan pemahaman yang baik kepada seluruh unsur masyarakat mengenai program-program yang sedang dilaksanakan, Bea Cukai mengembangkan strategi komunikasi dalam upaya preventif peredaran rokok ilegal.
"Diharapkan dengan teredukasinya masyarakat dapat secara tidak langsung mendukung upaya DJBC dalam memberantas peredaran rokok ilegal," ujar Deni.
Revisi Aturan Barang Tak Dipungut Cukai
Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur tentang Tidak Dipungut Cukai. Melalui PMK nomor 59/PMK.04/2017 yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2017, Kemenkeu melakukan perubahan terhadap beberapa substansi.
Perubahan itu di antaranya memperjelas kriteria cukai tidak dipungut atas barang kena cukai (BKC), penambahan beberapa materi terkait tanggung jawab terhadap pengeluaran dan pemasukan BKC yang tidak dipungut cukai, dan menambahkan materi tentang dokumen yang digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, mengungkapkan bahwa untuk mendukung implementasi PMK 59/PMK.04/2017, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER-18/BC/2017 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai. Aturan itu mulai diberlakukan 6 Agustus 2017.
"Peraturan ini bersifat mengganti peraturan tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai terdahulu. Harapannya dapat semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai," ujarnya.
Selain menambahkan beberapa substansi, dalam peraturan terbaru ini turut disempurnakan materi terkait objek-objek cukai yang tidak dipungut cukainya di antaranya barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang musnah karena keadaan darurat.
Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa akan diberikan toleransi terhadap perbedaan jumlah, ataupun volume sebesar 0,5% dari jumlah barang kena cukai, yang seharusnya dalam beberapa kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan terbaru ini.
Robert menambahkan bahwa dengan terbitnya peraturan terbaru terkait tata cara tidak dipungut cukai diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di bidang cukai. Sehingga terdapat keseragaman dalam pelaksanaan tidak dipungutnya cukai oleh kantor-kantor bea cukai yang melakukan pengawasan terhadap para pengusaha cukai.
"Selain untuk memberikan kepastian hukum, pemberlakukan peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata tertib administrasi para pengusaha barang kena cukai," ungkap Robert.
Masih menurut Robert, agar peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, ia berharap agar para pengusaha di bidang cukai dapat terus mengikuti perkembangan terbaru terkait peraturan di bidang cukai. Selain itu, para pengusaha di bidang cukai dapat berkonsultasi kepada para petugas Bea Cukai. Baik dengan mendatangi kantor Bea Cukai, atau dengan menghubungi pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225. (ega/mkj)