Program tol laut dijalankan melalui Perpres Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut. Namun kini, Perpres tersebut telah direvisi menjadi Perpres Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) Ditjen Perhubungan Laut, Bay M. Hasani, mengatakan, revisi dari Perpres tersebut akan mengoptimalisasi program tol laut yang sudah berjalan. Jika semula kapal yang melayani rute tol laut hanya mengangkut bahan pokok dan bahan penting, maka setelah Perpres ini terbit, akan ditambah dengan barang kebutuhan daerah termasuk muatan balik. Barang kebutuhan daerah yang dimaksud bisa berupa air mineral, mie instan, sampai barang elektronik, sesuai kebutuhan daerah terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program tol laut juga akan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya seperti angkutan barang di darat dan udara, dan guna mengoptimalisasi trayek yang telah tersedia, pemerintah juga membangun Sentra Logistik yang disebut 'Rumah Kita' dan akan dikoordinasikan dengan BUMN terkait. Hal ini bertujuan untuk membantu distribusi dan konsolidasi barang di wilayah yang dilalui jalur tol laut dari Timur ke Barat.
"Pada saat Perpres 106, tidak disebutkan dari dan ke, hanya dari Barat ke Timur. Sehingga kita bingung juga ketika ada muatan ikan, rumput laut dan garam. Karena yang diangkut oleh tol laut hanya kebutuhan bahan pokok dan bahan penting," terang Bay.
"Rumah Kita sudah diakomodasi di Perpres 70. Itu untuk mengoptimalkan muatan balik mendorong daerah memanfaatkan tol laut untuk memasarkan hasil produk daerah tempatan. Perpres 70 ini juga bisa menugaskan Bulog, Pelindo I-IV, RNI, dan lainnya untuk mengoptimalkan tol laut ini. Dan semua sudah siap untuk pengiriman barang," pungkas Bay. (eds/hns)