Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, skema baru terkait dana pensiun nantinya diterapkan pada PNS yang masih aktif. Sementara, pns yang saat ini sudah pensiun, dana pensiunnya akan tetap dibayarkan dengan skema yang lama.
"Ya untuk yang pensiun ke depan, mungkin nanti pentahapan, ini yang masih kita review oleh pemerintah," kata Askolani di Jakarta, Jumat (18/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu tujuannya adalah agar PNS bisa memiliki dana pensiun yang lebih memadai ketimbang saat ini.
"Ini kita hitung apakah kita punya dana untuk collect, mengumpulkan dana pensiun yang lebih banyak? Kalau dana pensiun bisa lebih banyak kita collect maka kita bisa kasih pensiun yang lebih banyak untuk pensiunan ke depan, skemanya jangka panjang, intinya kan kalau kita lihat pensiunan PNS masih kecil sekali uang pensiunnya setelah dia purna tugas, nah ini Kemenkeu sama Pak Menpan lagi di-review, apakah dimungkinkan apakah manfaat pensiunnya bisa lebih baik, tapi ini perhitungan bisa jangka panjang, enggak cuma 1-2 tahun, dua sisi ini yang lagi dirivew," papar dia.
Perlu diketahui, saat ini, dana pensiunan PNS masih dibayarkan menggunakan skema pay as you go. Sementara, dalam aturan yang tengah dibahas, skema pembayarannya akan diubah menggunakan skema fully funded. (dna/dna)











































