Pemerintah Kaji Skema Baru Pembayaran Pensiun PNS

Pemerintah Kaji Skema Baru Pembayaran Pensiun PNS

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 18 Agu 2017 15:39 WIB
Ilustrasi Pensiun PNS (Foto: Muhammad Ridho)
Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji aturan baru terkait dengan dana pensiun yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Kajian yang dilakukan agar para aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapat dana pensiun yang lebih memadai namun tidak memberatkan APBN seperti saat ini.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, skema baru terkait dana pensiun nantinya diterapkan pada PNS yang masih aktif. Sementara, pns yang saat ini sudah pensiun, dana pensiunnya akan tetap dibayarkan dengan skema yang lama.

"Ya untuk yang pensiun ke depan, mungkin nanti pentahapan, ini yang masih kita review oleh pemerintah," kata Askolani di Jakarta, Jumat (18/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam membahas skema baru pembayaran pensiun PNS tersebut, Kementerian Keuangan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Salah satu tujuannya adalah agar PNS bisa memiliki dana pensiun yang lebih memadai ketimbang saat ini.

"Ini kita hitung apakah kita punya dana untuk collect, mengumpulkan dana pensiun yang lebih banyak? Kalau dana pensiun bisa lebih banyak kita collect maka kita bisa kasih pensiun yang lebih banyak untuk pensiunan ke depan, skemanya jangka panjang, intinya kan kalau kita lihat pensiunan PNS masih kecil sekali uang pensiunnya setelah dia purna tugas, nah ini Kemenkeu sama Pak Menpan lagi di-review, apakah dimungkinkan apakah manfaat pensiunnya bisa lebih baik, tapi ini perhitungan bisa jangka panjang, enggak cuma 1-2 tahun, dua sisi ini yang lagi dirivew," papar dia.

Perlu diketahui, saat ini, dana pensiunan PNS masih dibayarkan menggunakan skema pay as you go. Sementara, dalam aturan yang tengah dibahas, skema pembayarannya akan diubah menggunakan skema fully funded. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads