Dalam putusan tersebut, pasal yang mengatur perihal tarif taksi online dianulir. Artinya aturan pembatasan tarif tersebut tidak bisa dipakai lagi. Bagaimana dampaknya terhadap bisnis taksi online yang dilakoni para operator di Indonesia seperti Go Jek, Grab dan Uber?
Ketika dikonfirmasi kepada tiga operator taksi online yang beroperasi di Indonesia, seluruhnya mengaku masih mempelajari putusan ini, dan belum bisa mengomentari lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama diungkapkan oleh pihak GO-JEK, yang juga masih belum bisa memberikan keterangan, apakah ke depan pengenaan tarif akan tetap berjalan dengan yang ada saat ini, atau tidak.
"Terkait hal ini masih kami pelajari. Jika ada informasi, akan kami kabari," ungkap Humas GO-JEK, Rindu saat dihubungi terpisah.
"Kami masih belum bisa memberi comment. Masih kami pelajari," tambah Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia.
Seperti diketahui, MA baru saja mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. MA menyatakan aturan itu bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ. (eds/dna)










































