"Dalam pembayaran zakat, dari sisi kesadaran yang harus dikedepankan dan ditumbuhkembangkan," ungkap Amirsyah kepada detikFinance, Kamis (24/8/2017).
Amirsyah juga mengungkapkan masih rendahnya pengumpulan zakat di Indonesia dibandingkan potensi yang diperkirakan mencapai kisaran Rp 271 triliun. Sehingga diperlukan kiat-kiat khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perlu ada optimalisasi pengumpulan dan penyaluran zakat," jelasnya.
Wakil Sekjen MUI Pusat ini menambahkan bahwa zakat dan pajak bisa saling bersinergi sebagai bentuk kewajiban umat Islam. Dalam konteks zakat kewajiban bersifat syar'i sedangkan pajak kewajiban sebagai warga bangsa.
Jadi kewajiban pajak dan zakat harusnya dipahami secara integral, bukan parsial, saling bersinergi untuk membangun kemaslahatan umat dan bangsa. "Sinergi bisa efektif dilakukan jika pembayaran zakat diperhitungkan sebagai pengurang pajak," terangnya. (mkj/hns)