HET Beras yang ditetapkan berdasarkan Peraturam Menteri Perdagangan berada dikisaran Rp 9.450 untuk beras medium dan Rp 12.800 untuk beras premium di daerah-daerah produsen beras seperti, Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi. Sementara untuk wilayah di luar itu akan ada perbedaan harga Rp 500-800 sebagai margin biaya transportasi.
Menanggapi kebijakan itu, pemasok beras asal Karangsinom, Indramayu, Suyitno mengaku, tidak menyetujui penetapan HET beras yang diberlakukan pemerintah. Sehari-hari Suyitno menjadi pemasok beras ke Pasar Induk Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suyitno, sebaiknya tidak ada batasan harga yang ditetapkan pemerintah. Sehingga harga yang ada diserahkan pada mekanisme pasar.
"Harusnya enggak ada batasan. Harusnya hukum alam saja. Kalau berasnya banyak ya murah, kalau berasnya dikit ya mahal. Begitu saja harusnya," ujar Suyitno kepada detikFinance, Kamis (24/8/2017).
Suyitno khawatir tidak bisa membeli gabah dari petani, karena margin keuntungan yang semakin tertekan karena adanya HET yang ditetapkan pemerintah.
"Ya kalau gabahnya enggak bisa beli, ya harus istirahat dulu (enggak pasok)," pungkas Suyitno.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta seluruh pihak terutama pedagang dapat mendukung aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang secara resmi akan mulai berlaku sejak 1 September 2017.
Apalagi HET beras ditetapkan mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat kemiskinan yang dinilai Enggar sangat dipengaruhi oleh harga bahan pokok terutama beras.
"Kalau berpihak kepada rakyat, dukunglah, karena tidak mudah menentukan ini. Tentu setiap keputusan enggak bisa memuaskan seluruh pihak. Tapi beras sebagai komoditi utama pangan enggak mungkin kita biarkan gerak tak terkendali. Karena yang harus kita jaga adalah kepentingan dari masyarakat," kata pria yang akran disapa Enggar ini dalam konferensi pers HET Beras, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).
Berikut daftar harga eceran tertinggi beras medium dan premium berdasarkan zonasi:
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg,premium 13.300/kg
Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg
NTT: medium Rp 9.500/kg premium Rp 13.300/kg
Sulawesi: medium Rp 9450, premium Rp 12.800/kg
Kalimantan: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg
Maluku dan Papua: medium Rp 10.250/kg, premium Rp 13.600/kg (hns/hns)











































