Jika Beras di Cipinang Mahal, Pengecer Sulit Jual di Harga Patokan

Jika Beras di Cipinang Mahal, Pengecer Sulit Jual di Harga Patokan

Citra Fitri Mardiana - detikFinance
Jumat, 25 Agu 2017 13:13 WIB
Foto: Citra Fitri Mardiana/detikFinance
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan harga tertinggi beras di tingkat eceran. Kebijakan ini berlaku dari Jawa hingga Papua berdasarkan zonasi.

Contohnya untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan harga beras medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg. Namun, pedagang eceran di Pasar Kramat Jati berharap pemerintah juga mengontrol harga beras di Pasar Induk Cipinang.

Sebab, jika harga di Cipinang tinggi, maka pedagang eceran tak bisa menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET) beras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ya kalau ketentuannya begitu, kita ikuti saja. Kita kan cuma pengecer. Yang sulit, kalau dari sanannya (Pasar Induk) mahal, kita bgimana jualnya dong kalau dipaksa segitu (HET)," ujar Muhammad Rafi kepada detikFinance, di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2017).

Sementara itu pedagang lainnya bernama Rosmah meng, pedagang pengecer seperti dirinya tidak akan mengambil untung besar. Rosmah mengaku, untuk pembelian 50 kg beras dari Pasar Induk seharga Rp 500 ribu, dirinya hanya berani menjual kembali dengan harga Rp 510 ribu. Selisih sebesar Rp 10 ribu tersebut digunakannya untuk biaya transportasi, biaya angkut, dan sisanya menjadi keuntungannya.

"Beras isi 50 kg yang harga Rp 500 ribu dari Pasar Induk. Kita jual lagi Rp 510 ribu. Jadi Rp 10 ribu itu sudah termasuk ongkos kuli, ongkos mobil sama untung kita. Enggak berani ambil untung banyak, jual mahal kan enggak laku," jelasnya.


Di sisi lain menurut Rosmah, yang terpenting bagi pedagang bukan hanya kontrol harga yang dilakukan pemerintah, namun juga ketersediaan pasokan yang harus tetap dijaga.

"Yang peting pasokan aman. Barang ada harga terjangkau. Kalau harga terjangkau tapi barang kosong kan sama saja," kata Rosmah. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads