Jakarta - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras pada Kamis (24/8/2017). Harga patokan ini bervariasi dan berlaku di Jawa hingga Papua.
detikFinance merangkum daftar harga patokan beras tersebut dalam infografis berikut:
 Infografis harga eceran tertinggi beras Foto: Fuad Hasim/Infografis-detikcom |
(hns/hns)