Soal Taksi Online, YLKI: Standar Pelayanan Harus Diatur

Soal Taksi Online, YLKI: Standar Pelayanan Harus Diatur

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 28 Agu 2017 19:57 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menerbitkan putusan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam putusan itu salah satunya menganulir pasal yang mengatur perihal tarif taksi online. Artinya, pembatasan tarif yang ada pada PM 26-2017 tak lgi berlaku.

Menurut Agus Suyatno, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), perlu ada peraturan pengganti yang tetap mengatur batas atas dan bawah taksi online. Alasannya, sambung dia, lebih pada dampak pada pelayanan taksi online bila tarifnya tidak diatur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang ini masyarakat masih dalam euforia tarif yang murah. Masyarakat belum menyadari bahwa di dalamnya ada bom waktu terkait dengan standar layanan dan keselamatan penumpang," kata Agus Suyatno dalam keterangan, Senin (28/8/2017).

Lebih jauh Agus menjelaskan bahwa taksi online sampai saat ini belum memiliki standar layanan yang jelas. Dalam satu operator saja, antara satu pengemudi dengan pengemudi lainnya pelayanannya bisa berbeda-beda. "Taksi online belum memiliki standar kelayakan minimal," tegas Agus.

YLKI menyadari bahwa fenomena taksi online ini tidak bisa dihindari. Tapi kehadiran taksi online tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurut Agus, taksi online harus tetap mengacu pada peraturan yang memprioritaskan keselamatan penumpang.

Karena itu menurutnya tidak cukup taksi online hanya sekedar tercatat saja, seperti yang diatur dalam Permenhub no 26/2017 yang baru saja dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Dalam peraturan yang baru nanti yang saat ini sedang digodok kembali, menurut Agus, semestinya Kementerian Perhubungan juga mengatur tentang standar layanan terkait dengan keselamatan dan kenyamanan penumpang taksi online.

"Jadi kami harap peraturan yang baru nanti lebih dikaitkan dengan keselamatan penumpang," imbuh Agus Suyatno. (dna/hns)

Hide Ads