21 PNS Dipecat, Paling Banyak Gara-gara Bolos

21 PNS Dipecat, Paling Banyak Gara-gara Bolos

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 29 Agu 2017 18:28 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari 26 PNS berbagai instansi yang terkena kasus.

Sebagian besar diantaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

Dari 21 PNS yang diberhentikan, 20 orang diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu ada 3 orang yang diberikan sanksi penundaan pangkat selama 3 tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang dibebaskan dari jabatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian terungkap dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK.

"Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos," ujarnya usai memimpin sidang BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, seperti dikutip detikFinance, Selasa (29/8/2017).

Dijelaskan, sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya," imbuh Asman.

Menyimak kasus PNS yang bolos kerja selalu mendominasi setiap sidang BAPEK, Menteri menekankan agar para PNS bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Ke depan saya harap PNS yang bolos semakin berkurang. Pemerintah tegas dalam menangani indisipliner pegawai," ujarnya menambahkan.

Hadir dalam Sidang BAPEK antara lain Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, pejabat dari BIN, Kementerian Hukum dan HAM, Setkab, Kejaksaan Agung, Kementerian PANRB, serta BKN. (dna/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads